- Orang yang Mampu
Mampu yang di maksud ini adalah, mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri.
- Orang yang Dinafkahi atau Orang yang Merdeka
Golongan orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah mereka yang telah di beri nafkah, contohnya seorang istri.
Namun, tidak wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakat jika yang di nafkahi adalah orang kafir atau budak kafir.
- Menemui Dua Waktu, yaitu di Antara Bulan Ramadhan dan Syawal walaupun Hanya Sesaat
Baca Juga: 3 Amalan yang Tidak akan Terputus Sesudah Meninggal, Ini Penjelasan Muhammad Hadi Assegaf
Nah, maksud dari syarat ini adalah bahwa seseorang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan, di antara tanggal 29 atau 30 Ramadhan, maka ia dikenai zakat fitrah.
Namun, jika ada bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, maka bayi tersebut tetap dikenai zakat fitrah.
Kemudian apabila seorang Muslim meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan, maka tidak wajib bayar zakat fitrah.
Di sisi lain, bayi yang lahir selepas terbenam matahari di akhir Ramadhan, maka bayi tersebut tidak dikenai zakat fitrah.
Untuk pembayaran zakat fitrah ini berupa bahan makanan pokok yang ada di negara masing-masing sebesar sebanyak 1 sha’.
Baca Juga: Anda Khawatir Miskin? Yuk Sholat Dhuha dan Rutin Baca Surah ini, Kata Ustadz Adi Hidayat