WARTA LOMBOK – Kemajuan dan perkembangan teknologi membuat hampir segala hal bisa dilakukan secara digital, salah satunya yakni kegiatan membaca Al Qur’an. Jika zaman dahulu sebelum Firman-Firman Allah SWT. dibukukan dalam bentuk Mushaf, umat Islam membacanya melalui kulit binatang, pelepah kurma, batu-batu, dan lain-lain.
Ketika Firman-Firman Tuhan tersebut telah disatukan dalam bentuk Mushaf, umat Islam menjadi lebih mudah untuk membacanya, karena tidak lagi tercerai-berai. Dan seiring berjalannya waktu, pada zaman yang serba digital saat ini membuat Al Qur’an sudah bisa dibaca melalui hp, tidak lagi mesti membawa kitabnya kemana-mana. Cukup membuka aplikasinya di hp, maka umat Islam sudah bisa membacanya.
Walau demikian, kemudahan dalam membaca Al Qur’an melalui hp tersebut tentu menimbulkan ragam pertanyaan. Mulai dari boleh atau tidaknya, dan bagaimana hukum membaca Al Qur’an melalui hp. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini akan diulas penjelasan Ustaz Adi Hidayat yang menjelaskan tentang boleh atau tidaknya serta apa hukum membaca Al Qur’an melalui hp.
Hukum Membaca Al Qur’an di Hp
Dalam salah satu majelis pengajian yang diisi oleh Ustaz Adi Hidayat, ada salah seorang jamaah yang menanyakan tentang hukum dari membaca Al Qur’an melalui hp. Pertanyaan tersebut pun mendapatkan jawaban dari Ustaz Adi Hidayat. Namun sebelum itu, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terlebih dahulu tentang Mushaf Al Qur’an.
Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya mengatakan bahwa Mushaf Al Qur’an merupakan Firman Allah SWT. yang tertulis di dalam lembaran-lembara.
“Jadi isinya Al Qur’an semua dituliskan dan di dalamnya ada Firman Allah SWT. Maka hati-hati kita memposisikannya pun tidak boleh sembarangan, karena ini wujudnya sudah Mushaf Al Qur’an dan dituliskan sebagai Mushaf Al Qur’an”, terang Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya, dikutip Wartalombok.com dari Kanal YouTube Qultum TV pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Inilah 5 Waktu yang Tepat untuk Menghafal Al-Quran dengan Mudah