Bikin Gempar Turun Paksa Baliho HRS oleh TNI di Ibu Kota, Ini Klarifikasi Pangdam Jaya dan PMJ

24 November 2020, 16:53 WIB
Aparat Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP menurunkan beberapa Baliho yang tidak sesuai aturan, salahsatunya baliho Habib Rizieq Shihab di Desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat /Portal Majalengka/Andra Adyatama

WARTA LOMBOK – Aparat TNI menurunkan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) akhirnya menjadi polemic panjang.

Diklarifikasi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyatakan penurunan baliho itu atas perintahnya.

Dudung juga menegaskan soal aturan pemasangan baliho, dan juga ketentuan pajaknya yang harus ditaati pihak-pihak yang mau memasang baliho.

Baca Juga: Polemik Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Kapuspen TNI: Didukung Panglima TNI

Tindakan tersebut didukung oleh pimpinan Polda Metro Jaya, yang menyatakan mendukung langkah TNI untuk menurunkan paksa spanduk di berbagai lokasi di Ibu Kota karena terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut, antara lain peraturan daerah (perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.

Penertiban baliho yang dipandang melanggar aturan bukan merupakan tugas dari TNI.
Dikatakan juga setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Heboh Penurunan Baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI, Berikut Aturan Pasang Reklame di DKI Jakarta", sebenarnya pemasangan baliho dan reklame lainnya di DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga: Kerumuman Massa HRS di Petamburan dan Megamendung, Kata Doni Monardo Kasus Covid-19 jadi Meningkat

Perda ini disusun untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan, pengoptimalan pendapatan daerah, dan kepastian hukum untuk reklame.

Di dalamnya dicantumkan bagaimana reklame bisa dipasang di tempat-tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Setidaknya, seluruh wilayah DKI Jakarta dibagi kelima zona atau kawasan untuk peletakan reklame.

Ada kawasan dengan kendali ketat, sedang, rendah, khusus, dan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame.

Baca Juga: Seleksi PPPK Dibutuhkan Hampir Mencapai 1 Juta pada Tahun 2021

Oleh karena itu, para penyelenggara harus hati-hati sebelum memasang reklame di jalanan DKI Jakarta.

Setelah mengetahui kebijakan zonasi reklame, penyelenggara bisa mengajukan izin titik reklame kepada dinas yang bersangkutan, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Setiap titik reklame yang diberi izin pada sarana dan prasarana milik publik akan dikenakan harga sewa.

Pembayaran sewa ini akan menjadi pemasukan pajak reklame bagi Pemprov DKI Jakarta.
Pajak reklame harus dibayar 30 hari setelah izin dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Adapun tarifnya akan disesuaikan dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dari nilai kontrak reklame.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Komentari Pencopotan Baliho Habib Rizieq, TNI Harusnya Berantas Korupsi

Saat mengajukan izin pemasangan baliho alias reklame papan kurang dari 6 meter persegi, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan, yakni:

1. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan

2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan

3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)

4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)

5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)

6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan

Baca Juga: Dikabarkan HRS Positif Covid-19, Ini Kata DPP FPI

7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Adapun pajak reklame berupa baliho tersebut akan dikenakan 25 persen dari NSR.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta M. Tsani Annafari tak bisa mengonfirmasi apakah baliho yang dicopot TNI punya izin atau tidak.

“Saya tidak tahu reklame FPI berizin atau tidak, karena ada banyak dan tersebar di mana-mana,” tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.*** (Pikiran-Rakyat.com/Mahbub Ridhoo Maulaa)

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler