Dana Bantuan BLT UMKM Disalurkan Desember, Begini Cara Mencairkannya

1 Desember 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi dana bantuan BLT UMKM. /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM kembali akan disalurkan pada bulan Desember 2020 ini.

Pemerintah menetapkan BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur kepada 12 juta UKM.

Pemerintah akan menyalurkan secara langsung ke masing-masing rekening penerima BLT UMKM. Terlebih dahulu, penerima akan mendapatkan SMS berupa pemberitahuan bahwa dana bantuan akan dicairkan.

Baca Juga: Laptop Anda Lelet dan Sering Hang, Begini Cara Mengatasinya

Pesang singkat yang masuk ke nomor telepon penerima bisa digunakan melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi.com dalam artikel “Update BLT UMKM Bulan Desember, Begini Pencairan Melalui Bank Penyalur yang Ditunjuk Pemerintah”, untuk pencairan dana BLT UMKM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pelbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Viral Video Azan 'Hayya Alal Jihad' Sambil Pegang Senjata, Ramai Dikecam Cendekiawan Muslim

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Habib Rizieq Mangkir Dari Panggilan Kepolisian, Pengacara: Habib Rizieq Kecapean dan Kelelahan

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian / Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Baca Juga: BPUM UMKM, Kartu Prakerja, BST Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.*** (Muhamad Nur Firmansya/Mantra Sukabumi.com)

Editor: ElRia Shd

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler