Berikut Libur Cuti Bersama di Akhir Tahun yang Dikurangi Pemerintah

2 Desember 2020, 22:33 WIB
Muhadjir Efendi, Menko PMK /Instagram/@muhadjir_effendy

WARTA LOMBOK – Menteri Menko PMK Muhadjir Efendi menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan untuk mengurangi libur cuti bersama pada akhir tahun yang tadinya enam hari hanya menjadi tiga hari.

Ia menegaskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari Juli lalu.

Pada hari libur nasional reguler yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu Kamis dan Jumat tercatat sebagai hari libur nasional, ditambah pada 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi 3 Hari, Menko PMK Muhadjir Sampaikan Alasannya

"Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama," kata dia dalam konferensi pers secara daring.

Berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diputuskan pada April lalu, seharusnya pada 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020.

Namun, berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat.

Baca Juga: Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda Diangkat sebagai Presiden Sementara

Sebagaimana berita beritadiy.com dalam artikel “Cuti Bersama Dipotong 3 Hari, Ini Daftar Terbaru Lengkap Hari Libur Nasional Akhir Tahun 2020”, libur akhir tahun dikurangi 3 hari.

Berdasar rapat yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko, libur akhir tahun dikurangi 3 hari.

Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, libur akhir tahun pada tanggal 28, 29, 30 dibatalkan atau dikurangi.

Keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.

Artinya libur hanya berlaku mulai 24-27 Desember 2020 serta 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.

Baca Juga: Dialog Nasional Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Menyampaikan Permohonan Maaf

Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.

Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Semula cuti bersama ditetapkan mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Namun dikarenakan pandemi, libur akhir tahun dikurangi.

Moeldoko mengatakan bahwa dalam Rapat Terbatas Senin 30 November 2020, Presiden memberikan penekanan lebih keras lagi terkait penanganan COVID-19.

Dia menekankan, Presiden selalu menggunakan pendekatan data, dan data menunjukkan kenaikan kasus COVID-19 sebesar 1,4 persen.

Baca Juga: Timbulkan Kerumunan Massa di Berbagai Titik, Habib Rizieq: Saya Minta Maaf

Tujuan penekanan keras Presiden adalah agar semua pihak tidak kebablasan dan tidak teledor.

"Presiden sekali lagi tidak menginginkan kita menjadi teledor, karena itu ditegaskan kembali kemarin. Ini penting untuk ditekankan kembali agar semuanya dari kita waspada. Itu sebenarnya dibalik penekanan keras Presiden," jelas dia.***(Resti Fitriyani/beirtadiy.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler