Pemerintah Akan Segera Menyelesaikan Pembayaran Insentif Tahun 2020 dan 2021 Bagi Tenaga Kesehatan

3 Mei 2021, 05:20 WIB
Pemerintah akan segera menyelesaikan tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan untuk tahun 2020 dan 2021. /pixabay.com/EmAji

WARTA LOMBOK - Sebanyak Rp584.5 miliar total insentif tenaga kesehatan yang telah disetujui untuk dibayarkan per 26 April 2021.

Persetujuan total insentif tenaga kerja tersebut ditujukan untuk membayar tunggakan insentif Tahun 2020.

Selain itu jumlah tersebut juga disetujui untuk membayar insentif tahun 2021 dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Pembangunan Kereta Api Cepat Memiliki Sejumlah Urgensi Nasional yang Dapat Diwujudkan Melalui Penguasaannya

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 28 April 2021, BPKP telah mereview insentif tahun 2020 yang akan dibayarkan sebesar Rp 475,7 miliar.

Tunggakan insentif tahun 2020 yang telah selesai direview BPKP juga akan disalurkan kepada 79.564 tenaga kesehatan di 704 fasilitas kesehatan.

Proses review tunggakan insentif tahun 2020 diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat agar bisa dibagikan kepada para tenaga kesehatan.

Sebanyak 12.439 Nakes Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), 9.783 Nakes Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dan 3.164  relawan akan mendapat intensif 2020.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Berkumpul Bersama Keluarga Kurang Lengkap Rasanya Tanpa Hidangan Kue Muffin Cokelat

Sementara itu sebanyak 12.442 orang tenaga kesehatan di 82 faskes telah disetujui untuk pembayaran insentif tahun 2021.

Pembayaran insentif tahun 2021 untuk 12.442 orang tenaga kesehatan di 82 faskes memiliki total anggaran sekitar Rp 83,8 miliar.

Faskes yang belum melakukan pengusulan diharapkan bisa segera menginput data ke dalam aplikasi dan memastikan seluruh data yang diisikan telah sesuai sehingga pembayarannya bisa lebih cepat.

Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 juga menjadi tanggung jawab daerah.

Baca Juga: Berkunjung ke Kota Sabang, Sandiaga Uno Mengajak Masyarakat Berwisata ke Pulau Weh

Insentif tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19 pembayarannya diperuntukkan bagi rumah sakit Pemda, Puskesmas dan Labkesda.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 dan 2021 diharap bisa segera selesai oleh pemerintah daerah.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI

Tags

Terkini

Terpopuler