Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Airlangga Pastikan Tarif PPN juga Lanjut Naik Jadi 12 Persen di Tahun Depan

9 Maret 2024, 08:55 WIB
Airlangga Hartanto pastikan tarif PPN naik jadi 12 persen di tahun depan /Tangkap Layar Instagram/@airlanggahartanto_official

WARTA LOMBOK - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto telah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik di tahun depan.

Hal itu ia sampaikan dalam acara konferensi pers, yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jum'at, 8 Maret 2024.

Airlangga Hartanto memastikan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen, dan kenaikan tarif PPN tersebut akan mulai diberlakukan tahun depan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pesawat Tempur dan Peragaan Bantuan untuk Gaza di Lanud Iswahjudi

Perlu diketahui, bahwa kenaikan PPN ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Saat ini, tarif PPN yang berlaku yakni sebesar 11 persen. Tarif tersebut bisa naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.

Airlangga Hartanto mengatakan kalau ketentuan-ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satunya yakni mengenai penyesuaian tarif PPN, akan tetap dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.

Baca Juga: Mentan-KSAD Sepakat Perluas Areal Tanam Melalui Pompanisasi

Hal ini lantaran masyarakat telah menentukan pilihannya, yakni memilih pemimpin yang berkomitmen untuk melanjutkan program-program Presiden Jokowi. Sehingga ketentuan perihal kenaikan tarif PPN ini bisa dilaksanakan di periode selanjutnya. 

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” ujar Airlangga Hartanto, dikutip Wartalombok.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut juga mengatakan, bahwa pembahasan lebih detail mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 akan dilakukan setelah hasil resmi penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Daftar Sekarang! Kartu Prakerja Gelombang 64 Telah Dibuka, Periksa Syarat Terbarunya!

“Program APBN 2025 kan pelaksanaanya adalah pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU. Tentu program yang perlu masuk dalam APBN adalah program yang dijalankan pemerintah mendatang,” tuturnya.

Sebagai bahan informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang yang dikenakan PPN meliputi makanan dan minuman, baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat-tempat makan yang sejenis, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

“Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” isi daripada pasal 4A ayat 2 butir c.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Menag Yaqut Mengimbau Umat Islam agar Tak Pakai Pengeras Suara Luar saat Tarawih dan Tadarus

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 juga, ada sejumlah barang yang dikecualikan dari PPN. Di antaranya seperti uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat-surat berharga.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler