Siapakah Saja Akan Terima THR Tahun 2024. Yuk di cek !!!

17 Maret 2024, 21:29 WIB
Kabar Gembira! THR dan Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Sri Mulyani Siapkan Dana 99,5 Triliun untuk ASN /DB /Freepik

WARTALOMBOK -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

 

Menteri Anas menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan oleh para ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

"Dengan pemberian ini, kami ingin menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik terbaik," ujar Menteri Anas dengan tegas, di kutip dari menpan.go,id, Minggu 17 Maret 2024.

 

"Pemberian THR dan gaji ke-13 juga merupakan langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama dalam menjaga stabilitas sosial ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi."

 

Selain sebagai bentuk penghargaan, Menteri Anas juga menjelaskan bahwa kebijakan ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan kemajuan keuangan negara yang semakin membaik.

 

"Kami memastikan peningkatan ini sebagai bentuk penghormatan kepada para ASN yang telah bekerja keras, serta untuk mendorong agar kinerja mereka di masa depan dapat lebih baik lagi dari sebelumnya," tambahnya.

 

Para penerima THR dan gaji ke-13, yang meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga, diharapkan dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini.

 

Dengan adanya peningkatan yang signifikan pada kebijakan tahun 2024, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi para penerima, baik dari segi keuangan maupun pengakuan atas dedikasi dan pengabdiannya.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler