Mau Eksport tapi Terkendala Biaya ? Simak Langkah Ajukan Pinjamannya

27 April 2024, 07:32 WIB
Ilustrasi gambar / barang ekspor /Pixbay/

WARTA LOMBOK - Meski produk sudah siap ekspor dan ada buyer, tidak di pungkiri kita juga perlu modal buat ekspor. Apalagi kalau pesanan datang dalam jumlah besar.

Pemerintah sebenarnya sudah dirikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).Bagaimana cara atau langkah-langkah ajukan pinjaman ke LPEI..? Mari kita simak bersama.

Apa saja tugas LPEI

1. Kasih bantuan untuk mendukung dan menunjang kegiatan ekspor dalam bentuk pembiayaan dan penjaminan. 

Baca Juga: Kim So Hee ALICE Akan Menikah dengan Seorang Pengusaha yang 15 Tahun Lebih Tua darinya

2. Kasih pembiayaan untuk UKM Yang mau melakukan kegiatan ekspor namun tidak dapat di biayai oleh lembaga keuangan Bank
3. Membantu mengatasi hambatan yang di alami oleh lembaga keuangan bank dalam menyediakan pembiayaan ekspor

Apa saja layanan yang diberikan LPEI :
Penjaminan pembiayaan tidak langsung seperti :
- fasilitas penerbitan dokumen stand by letter of credit (L/C) dari lembaga keuangan bank, serta konfirmasi konfirmasi atas dokumen letter of credit (L/C) yang di terbitkan oleh Bank di luar negeri.

Untuk memberikan pinjaman pembiayaan ekspor, LPEI menunjuk lembaga penjamin yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan kredit Indonesia (Jamkrindo). 

Baca Juga: Dituding Jadi Orang Ketiga Dihubungan Rizky Nazar dan Syifa Hadju, Salshabilla Adriani Langsung Klarifikasi

Aset apa saja yang bisa jadi jaminan pembiayaan ekspor
1. Tanah dan bangunan
2. Kios
3. Deposito
4. Mobil

Alur pengajuan pembiayaan Ekspor ke LPEI :

1. UKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- usaha berjalan minimal 2 tahun
- usaha di miliki oleh WNI
- usaha tidak sedang dalam proses klaim atau hutang
- pelaksana kegiatan usaha dalam negeri
- memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar Ekspor

2. Menunjukkan surat permohonan beserta data keuangan dokumen legalitas, study kekayaan, dan dokumen lain untuk proses kredit.

3. LPEI bersama Askrindo akan menganalisa apakah UMKM sudah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: Menyesal ! Chandrika Chika Minta Maaf Kepada Kedua Orang Tuanya Setelah Ditahan Karena Kasus Narkoba

4. Jika memenuhi, UMKM akan mendapatkan persetujuan komite pembiayaan
5. LPEI akan melakukan pemantauan terhadap kondisi usaha.

Nah sobat warta lombok inilah langkah untuk menerima pinjaman pembiayaan dari LPEI yang di tunjuk oleh pemerintah dalam proses ekspor.
Apakah sobat warta lombok udah siap ekspor.?***

Editor: SwandY

Tags

Terkini

Terpopuler