KPU RI Respons Putusan MA Mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah

10 Juni 2024, 18:13 WIB
Foto Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_ri

WARTA LOMBOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yakni Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa batas usia Calon Kepala Daerah yang digunakan masih mengacu pada tanggal penetapan Pasangan Calon (Paslon), bukan saat pelantikan. 

Penyampaian ini sebagai respons KPU RI atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia Calon Kepala Daerah. 

Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa batas usia Calon Kepala Daerah yang digunakan ialah yang mengacu pada tanggal penetapan Paslon.

Baca Juga: Sambut Tahapan Rekrutmen PPDP, Ketua KPU NTB Instruksikan Jajaran tuk Identifikasi Mendetail Segala Kebutuhan

"Cara pandang kami (KPU, red.), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," ujar Hasyim Asy'ari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA pada Senin, 10 Juni 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim Asy'ari, guna menanggapi kemungkinan KPU RI untuk mengabaikan apa yang telah menjadi putusan MA soal batas usia Calon Kepala Daerah. 

Menurut Hasyim Asy'ari, pelantikan Paslon Kepala Daerah bukanlah ranah kewenangan dari KPU RI. Namun, lanjut Hasyim, ia menjelaskan bahwa KPU RI memiliki wewenang hingga penetapan Paslon terpilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga: Serah Dokumen Syarat Dukungan Resmi Ditutup! KPU NTB Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilgub 2024

"Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden)," terangnya. 

Walau begitu, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa lembaganya sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah usai terbitnya putusan MA tersebut.

"Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran atas Penetapan KPU hingga Ungkap Alasan Ketidakhadirannya

Bukan hanya dengan Kemenkumham, Hasyim Asy'ari mengaku bahwa proses harmonisasi dilakukan juga bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sebelumnya, MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia Calon Kepala Daerah.

Dalam putusan itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: SAH! KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

Oleh karenanya, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusan-nya itu, MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler