Staf Khusus dan Sekretaris Pribadi Menteri KKP Edhy Prabowo Sukarela Menyerahkan Diri ke KPK

- 27 November 2020, 06:15 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi izin ekpsor lobster menyerahkan diri ke KPK.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi izin ekpsor lobster menyerahkan diri ke KPK. /Instagram.com/@official.kpk

WARTA LOMBOK – KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus korupsi izin ekspor lobster.

Dua tersangka yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin menyerahkan diri ke KPK.

Kedua tersangka menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, 26 November sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: KPK Menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Diduga Terlibat Korupsi Izin Ekspor Lobster

“Siang ini sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari Antara.

Sebelumnya KPK telah menahan Menteri KKP Edhy Prabowo, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, pengurus PT. Aero Citra Kargo Siswadi, staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari dari tanggal 25 November – 14 Desember 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Netizen Unggah Foto Bu Susi Menari Piring dan Ngopi di Twitter

Menteri KKP Edhy Prabowo ditahan oleh KPK karena diduga menerima suap dari perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening dengan nilai mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan penyedia jasa kargo yang mendapat izin melakukan ekspor benih lobster ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar transfer uang sebesar Rp3,4 miliar ke rekening staf istri Edhy Prabowo.

Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Ikut Ditangkap KPK, Parasnya Cukup Mencuri Perhatian

Uang sejumlah Rp3,4 miliar yang ditransfer Ahmad Bahtiar diperuntukkan bagi Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau untuk belanja barang mewah di Honolulu. Edhy Prabowo membeli barang mewah pada tanggal 21 November – 23 November 2020 sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari Antara.

Selain itu, sekitar bulan Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima uang sejumlah 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x