Untuk diketahui, sebelumnya pihak panitia penyelenggara acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW didenda sebesar Rp50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya pun telah menaikan status dugaan pelanggaran tersebut ke tingkat penyidikan.
Naiknya status dugaan pelanggaran ke tingkat penyidikan tersebut, berdasarkan belasan dokumen dan fakta yang didapatkan oleh Polres Jawa Barat.
Baca Juga: Jokowi Kantongi Nama-nama Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz, Salah Satunya Gatot Edhy Pramono
Baca Juga: Peran Robot dan Kemajuan Teknologi Bagi Industri
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan bahwa penyidik telah mengundang ahli epidemiologi dan dilakukan pemeriksaan CCTV di kawasan Megamendung.
Hasilnya, polisi menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kerumunanan massa tersebut.***