WARTA LOMBOK – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM kembali akan disalurkan pada bulan Desember 2020 ini.
Pemerintah menetapkan BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur kepada 12 juta UKM.
Pemerintah akan menyalurkan secara langsung ke masing-masing rekening penerima BLT UMKM. Terlebih dahulu, penerima akan mendapatkan SMS berupa pemberitahuan bahwa dana bantuan akan dicairkan.
Baca Juga: Laptop Anda Lelet dan Sering Hang, Begini Cara Mengatasinya
Pesang singkat yang masuk ke nomor telepon penerima bisa digunakan melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi.com dalam artikel “Update BLT UMKM Bulan Desember, Begini Pencairan Melalui Bank Penyalur yang Ditunjuk Pemerintah”, untuk pencairan dana BLT UMKM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pelbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Viral Video Azan 'Hayya Alal Jihad' Sambil Pegang Senjata, Ramai Dikecam Cendekiawan Muslim
Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;