Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi 3 Hari, Menko PMK Muhadjir Sampaikan Alasannya

- 2 Desember 2020, 22:19 WIB
Menko PMK Muhadjir Efendi
Menko PMK Muhadjir Efendi /Instagram/@muhadjir_effendy

WARTA LOMBOK - Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy merubah kebijakan libur cuti bersama akhir tahun.

Muhadjir menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan untuk mengurangi libur cuti bersama pada akhir tahun yang tadinya enam hari hanya menjadi tiga hari.

Ia menegaskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari Juli lalu.

Baca Juga: Timbulkan Kerumunan Massa di Berbagai Titik, Habib Rizieq: Saya Minta Maaf

Pada hari libur nasional reguler yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu Kamis dan Jumat tercatat sebagai hari libur nasional, ditambah pada 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

"Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama," kata dia dalam konferensi pers secara daring.

Berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diputuskan pada April lalu, seharusnya pada 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020.

Baca Juga: Cewek Wajib Tahu, Inilah Ciri-ciri Cowok yang Suka Mempermainkan Cewek

Namun, berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat.

Sebagaimana berita beritadiy.com dalam artikel “Alasan Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi dan Apakah Libur Akan Diganti? Ini Kata Menko PMK”, tidak ada pengganti hari libur nasional.

Menko Muhadjir juga menegaskan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Idul Fitri tersebut tidak akan diganti di kemudian hari.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata dia.
Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.

Baca Juga: Baru 1 Tahun PRMN, Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Seluruh Indonesia, Libatkan 1000 Anak Muda

Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Sebelumnya, wacana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo mengingat kasus COVID-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan bahwa libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.***(Resti Fitriyani/Beritadiy.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah