Berikut Libur Cuti Bersama di Akhir Tahun yang Dikurangi Pemerintah

- 2 Desember 2020, 22:33 WIB
Muhadjir Efendi, Menko PMK
Muhadjir Efendi, Menko PMK /Instagram/@muhadjir_effendy

Berdasar rapat yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko, libur akhir tahun dikurangi 3 hari.

Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, libur akhir tahun pada tanggal 28, 29, 30 dibatalkan atau dikurangi.

Keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.

Artinya libur hanya berlaku mulai 24-27 Desember 2020 serta 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.

Baca Juga: Dialog Nasional Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Menyampaikan Permohonan Maaf

Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.

Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Semula cuti bersama ditetapkan mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Namun dikarenakan pandemi, libur akhir tahun dikurangi.

Moeldoko mengatakan bahwa dalam Rapat Terbatas Senin 30 November 2020, Presiden memberikan penekanan lebih keras lagi terkait penanganan COVID-19.

Dia menekankan, Presiden selalu menggunakan pendekatan data, dan data menunjukkan kenaikan kasus COVID-19 sebesar 1,4 persen.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah