Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Panggilan Polisi, Polda Metro Jaya: Tidak Wajar

- 3 Desember 2020, 07:41 WIB
 Habib Rizieq Shihab (HRS).
 Habib Rizieq Shihab (HRS). /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

WARTA LOMBOK - Setibanya di Indonesia, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melakoni berbagai kegiatan.

Kegiatan yang digelar Habib Rizieq terus menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan massa yang banyak.

Sementara, di masa pandemi Covid-19 saat ini kegiatan yang menghadirkan banyak orang tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Riza Patria Jalani Isolasi Karena Positif Covid-19, tapi Mereka Tetap Kerja

Meskipun harus dilakukan, orang-orang yang hadir terbatas dan wajib menerapkan aturan protokol kesehatan.

Berkaitan dengan kegiatan Habib Rizieq Shihab, kerumunan massa pada saat itu masuk kategori pelanggaran protokol kesehatan.

Oleh karenanya, polisi kemudian memanggil Habib Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa.

Namun, Habib Rizieq Shihab mangkir dari panggilan tersebut. Bahkan saat polisi mendatangi kediamannya, sejumlah orang membuat barikade untuk menghalangi kedatangan polisi.

Baca Juga: KPU Kota Mataram Optimis Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2020 Mencapai 80 Persen

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19 Tetap Berjalan dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Atas hal tersebut, Polda Metro Jaya pun melakukan pemanggilan yang kedua untuk Habib Rizieq Shihab.

Dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News, penyidik Polda Metro Jaya menilai ada ketidakwajaran atas ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab di pemeriksaan pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pengacara Habib Rizieq Shihab seharusnya melampirkan surat keterangan dokter saat datang memberitahukan ke penyidik bahwa Habib Rizieq dalam kondisi sakit.

"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," jelas Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Bagi Penderita Batu Ginjal, 3 Jenis Minuman Ini Bisa Dicoba

Baca Juga: Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi 3 Hari, Menko PMK Muhadjir Sampaikan Alasannya

Menurut Yusri, surat keterangan sakit dari dokter tetap harus disampaikan jika memang berhalangan hadir. Dengan begitu, alasan absen pada pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa," tukasnya.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah