WARTA LOMBOK - Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 tetap terus berjalan, proses-proses yang dilalui sudah mau mendekati minggu tenang dalam pemilukada.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ihsan Hamid, menyatakan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 layak dilanjutkan.
Covid-19 tidak perlu menjadi kekhawatiran, selama protokol kesehatan (prokes) dijalankan dengan disiplin.
Baca Juga: Berikut Libur Cuti Bersama di Akhir Tahun yang Dikurangi Pemerintah
"80 persen dari 270 kepala daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak akan selesai periodenya sekitar Januari 2021, sehingga harus ada pejabat definitif," kata Ihsan yang juga Dosen Ilmu Politik di UIN Mataram.
Menurut Ihsan, sampai saat ini tidak ada kepastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Sedangkan pengambilan keputusan yang bersifat strategis tidak bisa dilakukan oleh pelaksana tugas, atau pejabat sementara kepala daerah.
"Pelaksana tugas hanya bisa mengambil keputusan yang bersifat administratif," katanya.
Ihsan menuturkan, penundaan Pilkada justru memberikan kerugian bagi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).