Forum Wartawan Lombok Tengah Akan Gedor KPUD Loteng

- 11 November 2020, 22:13 WIB
Pamflet aksi
Pamflet aksi /Dok. FWLT

WARTA LOMBOK – Kebebasan Pers di Indonesia sudah lahir sejak lama bahkan sejak orde baru tumbang. Meski demikian, pada kenyataannya kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi justru mengalami kekangan atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) saat ini.

Dimana, larangan peliputan langsung kepada wartawan saat debat Pasangan calon Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, di Hotel D-Max Praya, Sabtu malam (7/11) telah melukai hati insan pers yang ada di Indonesia khsusnya di Lombok Tengah.

Sekretaris Forum Wartawan Lombok Tengah ( FWLT ), Lalu Bambang Kurniawan menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh KPU tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Menerima Bintang Mahaputera, Mahfud MD Jelaskan Alasan Ketidakhadiran Gatot

 

menurutnya, hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang- undang tentang Pers yang memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sehingga kami dari Forum Wartawan Lombok Tengah (Loteng) bersama element yang peduli terhadap kebebasan pers, melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan diantaranya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tidak Hadir dalam Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Begini Alasannya

Halaman:

Editor: BK Fathoni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x