Forum Wartawan Lombok Tengah Akan Gedor KPUD Loteng

- 11 November 2020, 22:13 WIB
Pamflet aksi
Pamflet aksi /Dok. FWLT

 

Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Karena itu, Forum Wartawan Lombok Tengah sebagai organisasi profesi wartawan atas sikap dan tindakan KPUD Lombok Tengah yang melakukan pelarangan liputan yang dilakukan media bakal melakukan aksi demonstrasi dan hearing ke KPUD Lombok Tengah dan meminta klarifikasi atas alasan lembaga penyelenggara pemilu di daerah ini yang menciderai kebebasan pers pada Kamis (12/11/2020).

Kami mendesak Polres Lombok Tengah menindaklanjuti permasalahan ini.

Baca Juga: Destinasi Wisata Pancor Kopong, Air Terjun dan Wisata Sawah yang Indah di Masbagik Lombok Timur

 

Mendesak pihak KPUD Lombok Tengah bersama jajarannya menghentikan sikap arogan dan pelarangan liputan bagi jurnalis setelah klarifikasi ke seluruh perwakilan awak media. ***

Halaman:

Editor: BK Fathoni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah