Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram "@hashophasan".
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial dan saat dilakukan interogasi, H mengakui telah menyebarkan video tersebut.
Kepada polisi H mengaku dapat video itu dari WhatsApp Grup bernama FMCO (Forum Muslim Cyber One) News.
"Modus pelaku masuk dalam satu grup WA FMCO News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu dia sebarkan secara masif," ujar Yusri.
Yusri menambahkan saat ini kini penyidik masih melakukan pengembangan guna menemukan siapa pembuat video tersebut.
Baca Juga: Sempat Hebohkan Jagad Maya dengan 'Kasus Prostitusi', Kini Vanessa Angel Harus Tinggalkan Anaknya
Baca Juga: Kaya Mendadak, Nelayan Ini Temukan Muntahan Ikan Paus Bernilai Rp450 juta per Kilo
Peristiwa ini berawal dari sebuah video seseorang yang mengumandangkan azan di jejaring media sosial YouTube.
Namun, yang membuat viral di media sosial karena lafad suara azan ditambah dengan kalimat hayya alal jihad.*** (Sofar Syaoqi H/Mantra Sukabumi.com)