Ustadz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Awi Setiyono: Postingannya Dianggap Melanggar Hukum

- 4 Desember 2020, 13:57 WIB
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. /Instagram.com/ustadmaaher_official

WARTA LOMBOK - Cuitan Ustadz Maaher At-Thuwailibi lewat akun Twitter pribadi miliknya berimbas pada penangkapan dirinya.

Pasalnya Ustadz Maaher dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial miliknya.

Akhirnya Ustadz Maaher ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020 dini hari pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Wanita Ini Menang Lotre Rp10,5 Miliar Setelah Beli Nomor Favorit Mendiang Suami

Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang bernama asli Soni Eranata resmi ditahan polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.

Ustadz Maaher akan menjalani masa penahanan selana 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Ustadz Maaher ditahan untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dikutip dari PMJ News, penahanan Ustadz Maaher dipertegas oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Sule: Kerja Dong, Jangan Andalkan Anak-anak Saya, Soal Teddy Tuntut Anak Sule Perhatian pada Putriny

"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," ujar Argo saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 4 Desember 2020.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x