Ustadz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Awi Setiyono: Postingannya Dianggap Melanggar Hukum

- 4 Desember 2020, 13:57 WIB
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. /Instagram.com/ustadmaaher_official

Ustadz Maaher diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya, dan diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos.

Akibat perbuatannya itu, Ustadz Maaher terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, postingan Ustadz Maaher yang dianggap melanggar hukum adalah ketika ia mengunggah foto salah satu tokoh NU melalui akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Politisi Ini Terpilih Sebagai Anggota Dewan di Namibia, Meski Miliki Nama Tak Biasa, 'Adolf Hitler'

Ustadz Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya yang mengenakan sorban putih.

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’," ungkap Awi membacakan unggahan Ustadz Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x