Mahfud MD Bongkar Sosok Benny Wenda, Tak Diakui Papua Hingga Mantan Narapidana

- 5 Desember 2020, 12:29 WIB
Kolase Mahfud MD/Benny Wenda
Kolase Mahfud MD/Benny Wenda /Twitter/@mohmahfudmd/@BennyWenda

 Baca Juga: Seleksi PPPK Dibuka Untuk Guru Honorer, Mendikbud: Semua Guru Honorer Bisa Daftar dan Ikut Seleksi

Deklarasi yang digaungkan Benny Wenda ini dipandang hanya ilusi semata. Pasalnya Benny dinilai tidak memenuhi syarat untuk membuat negara baru.

Ada beberapa alasan yang membuat deklarasi kemerdekaan Negara Papua Barat yang digagas Benny Wenda tidak sah di mata hukum internasional.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bila sebuah negara bisa merdeka bila memenuhi 3 persyaratan.

Pertama, negara harus memiliki wilayah, rakyat, serta pemerintah. Satu syarat lain yang tak kalah penting adalah adanya pengakuan dari negara lain.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Tahun 2021, Syaiful Huda: Kemendikbud Harus Matangkan Persiapan

Namun Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bila Negara Papua Barat tidak memenuhi ketiga syarat ini.

Pasalnya wilayah Papua sudah diakui PBB sebagai bagian dari Indonesia.

Wilayah itu juga tidak dimasukkan ke dalam daftar Special Committe on Decolonization (C-24) sebagai wilayah yang berhak membangun negara baru.

"Berdasarkan referendum pada 1969 yang kemudian disahkan PBB, daerah Papua merupakan bagian dari NKRI," ujar Mahfud MD seperti dikutip Warta Lombok.com

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x