WARTA LOMBOK - Seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) ditangkap Tim Densus 88 Antiteror terkait kasus Bom Bali I tahun 2002 lalu.
Zulkarnaen yang tercatat sebagai anggota Jamaah Islamiyah tersebut merupakan buronan yang telah lama menjadi incaran Tim Densus 88 Antiteror.
Keterangan tersebut diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono yang mengatakan jika Densus 88 menangkap Zulkarnaen di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Remaja Pria di Amerika Serikat Diskor Karena Memakai Kuteks
Buronan teroris kasus bom Bali itu diciduk Tim Densus 88 di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur pada hari Kamis 10 Desember 2020.
Irjen Pol Argo Yuono menerangkan jika tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan tersebut.
"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, terhadap tersangka DPO (buronan)," ujar Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu malam 12 Desember 2020 sebagaimana dilansir Warta Lombok.com dari PMJ News.
Sosok Zulkarnaen adalah buronan kasus bom Bali dimana ia memiliki empat nama alias yakni Abdulrahman, Aris Sumarsono, Daud, dan Zaenal Arifin.
Zulkarnaen ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap sebagaimana keterangan Kadiv Humas Mabes Polri.