Terkait Pengakuan Teddy Atas Warisan Lina Jubaedah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Anak Sule

- 20 Desember 2020, 13:24 WIB
Putri komedian Sule, Putri Delina.
Putri komedian Sule, Putri Delina. /Instagram.com/@putridelinaa

WARTA LOMBOK – Sepeninggal Lina Jubaedah, menyisakan cerita perseteruan antara Teddy Pardiyana, mantan suami kedua almarhumah dengan Rizky Febian dan Putri Delina.

Penyebab perseteruan kedua belah pihak tidak lain adalah harta warisan peninggalan Lina Jubaedah.

Perseteruan antar kedua pihak memasuki babak baru. Baik Teddy maupun anak-anak Sule sama-sama mengklaim punya hak atas harta warisan yang ditinggalkan Lina Jubaedah.

Baca Juga: Kasus Video Porno Salah Satu Petinggi PDI Perjuangan, Pemeran Wanita Kini Ditangkap

Untuk mengatasi perseteruan tersebut, mediasi pun dilakukan oleh kuasa hukum masing-masing pihak.

Dalam sebuah jumpa pers yang digelar oleh Rizky Febian dan Putri Delina, terungkap bahwa anak-anak Sule sudah melakukan pertemuan dengan kuasa hukum Teddy pada 16 Desember 2020.

Dikutip Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan artikel “Kuasa Hukum Anak Sule Bongkar Pengakuan Teddy Usai Penyerahan Warisan Lina: Dia Bilang Tidak Ada Hak”, dalam pertemuan tersebut Teddy hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Pengacara anak-anak Sule, Bahyuni Zaili membeberkan bahwa dalam pertemuannya tiga hari lalu itu ada dua hal yang menjadi pembahasan serius.

Baca Juga: Jokowi Tweet Dua Sosok Wanita Indonesia Berprestasi, Salah Satunya Dijuluki Wanita Listrik

Baca Juga: Surat Kuasa Putri Delina Hilang, Rizky Febian: Jadi Pertanyaan Dari Kita

Yang pertama soal dugaan Putri Delina yang mengambil aset serta harta warisan Lina Jubaedah tanpa izin.

"Dalam pertemuan itu, pihak pengacara Teddy menyampaikan bahwa ada dua hal penting. Yang pertama Putri Delina dianggap mengambil dokumen dan perhiasan yang ada di deposit box itu tanpa persetujuan dari pak Teddy," ujar kuasa hukum Putri Delina dan Rizky Febian, Bahyuni Zaili dalam jumpa pers pada 19 Desember 2020.

Kemudian yang kedua, soal Teddy yang meminta haknya sebagai ahli waris dari peninggalan harta warisan Lina Jubaedah.

"Yang kedua, apa yang disampaikan pengacaranya, pihak Teddy meminta haknya selaku ahli waris yang menurut beliau itu ada harta bawaan yang harus dibagi. Pak Teddy mengkalim mendapat bagian dari harta warisan itu," kata Bahyuni Zaili.

Baca Juga: Jangan Lupa, Bulan Ini Terakhir Pencairan Bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Minggu 20 Desember 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

Kuasa hukum anak-anak Sule kemudian membantah tudingan Teddy yang menyebutkan Putri Delina sengaja mengambil aset dan harta Lina Jubaedah tanpa izin.

Menurutnya, pasca 40 hari meninggalnya Lina Jubaedah, Putri Delina sudah mendapatkan surat kuasa dari Teddy di depan mantan pengacara mendiang Lina.

Saat itu, Teddy mengatakan menyerahkan seluruh dokumen termasuk aset-aset dan perhiasan almarhumah. Ia mengaku tak memiliki hak atas harta Lina tersebut.

"Pak Teddy menyampaikan ini adalah harta almarhum yang beliau saat itu bilang katanya tidak mempunyi hak atas harta tersebut, sehingga dokumen itu diserahkan pada Putri Delina.

Baca Juga: Lakukan Cara ini Jika Belum Terdaftar di eform.bri.co.id, Agar Anda Dapat BLT UMKM

Baca Juga: SImak Waktu dan Cara yang Tepat Konsumsi Vitamin Agar Nutrisi Diserap Dengan Baik

Pak Teddy sudah memberikan surat kuasa tertulis pada Putri untuk menyimpan dan mengambil barang yang ada di deposit box," ujarnya lagi.***(Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah