ICJR Anggap GA dan MYD Tak BIsa Dipidana Karena Video Pribadinya Bukan Untuk Komersil

- 30 Desember 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi video syur.
Ilustrasi video syur. /pixabay.com/Tumisu

WARTA LOMBOK – Kepolisian telah menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur yang sempat beredar luas di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya ditanggapi oleh Institute Criminal Justice Reform (ICJR).

Menurut ICJR, kasus video syur yang melibatkan GA dan MYD tidak bisa dikategorikan sebagai kasus yang tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: 5 Series Netflix Terbaik yang Asyik Ditonton di Rumah Saat Liburan

Alasannya karena apabila pelaku dalam sebuah video tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik maka tidak dipidana.

Sebelumnya, sekitar minggu pertama bulan November 2020 yang lalu media sosial dihebohkan oleh beredarnya video syur yang diduga dilakukan oleh Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes dan keduanya pun mengakui hal tersebut.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata ‎Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis ICJR, Senin, 29 Desember 2020.

Terdapat sejumlah alasan atau dasar terkait pernyataan ICJR.‎ Seperti dalam konteks keberlakukan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video syur, yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Pendidikan Sepanjang Hayat

Baca Juga: Penyebab Rezeki Tak Pernah Lancar Salah Satunya Karena Suka Bergosip

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x