Mahfud MD: Jika Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI Dianggap Tidak Ada dan Harus Ditolak!

- 30 Desember 2020, 16:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /polkam.go.id

WARTA LOMBOK - Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bubar dan dilarang oleh pemerintah, menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menko Polhukam menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada 30 Desember 2020. Ia menegaskan jika FPI secara de jure sudah dibubarkan sejak 2019 lalu.

"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," kata Mahfud.

Baca Juga: Survei SMSC: Ganjar Pranowo Unggul Elektabilitas atas Prabowo , Anies Baswedan Urutan Ketiga

Pernyataan pembubaran FPI tersebut dituangkan di dalam Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi di K/L yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BNPT.

Meski FPI telah dinyatakan bubar secara de jure sebagai sebuah organisasi namun Mahfud MD menambahkan jika secara organisasi tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban da hukum serta sweeping dan provokasi.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.

Sebab, Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.

"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Jakpus News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah