Berikut 7 Poin SKB Tentang Larangan Kegiatan FPI

- 30 Desember 2020, 18:52 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan tujuh poin SKB tentang larangan FPI di kantor Kemenko Polhukam
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan tujuh poin SKB tentang larangan FPI di kantor Kemenko Polhukam /Twitter/@PolhukamRI

WARTA LOMBOK - Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) ke dalam organisasi terlarang.

Keputusan tersebut seperti disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam saat jumpa pers di Jakarta, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Mengenai keputusan tentang tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.

Baca Juga: Mahfud MD: Jika Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI Dianggap Tidak Ada dan Harus Ditolak!

Surat Keterangan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Dilansir Warta Lombok.com dari PR Bekasi dari artikel "Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Berikut 7 Poin SKB Larangan Kegiatan FPI", tujuan dari keputusan SKB tersebut adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila. Tujuh poin SKB dibacakan oleh Wakil menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej.

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," kata Edward Omar.

"Pertama, lanjut Edward Omar, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan".

"Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum".

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x