Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelakunya Akan Dikebiri Kimia

- 4 Januari 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. /pixabay.com/Counselling

WARTA LOMBOK – Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman di Indonesia.

Beberapa kasus terkait kekerasan seksual terhadap cukup meresahkan orangtua.

Untuk memberikan rasa aman atas hal tersebut, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Kunci Kota Pandora, Ossy: Harun Masiku Menyimpan Rahasia Pihak Besar, Sebut Jokowi Tidak Berani Tang

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari Antara, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pasal 5 PP Nomor 70/2020 menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a.

Di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah