WARTA LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus suap benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diperiksa oleh KPK untuk mendalami siapa saja yang terlibat.
KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap staf istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Ainul Faqih.
Baca Juga: KPK Menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Diduga Terlibat Korupsi Izin Ekspor Lobster
Penyidik mendalami soal rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap staf istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersebut terkait dugaan rekening bank yang digunakan untuk menampung uang suap.
"(Ainul Faqih) dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang berasal dari pihak eksportir benur," ungkap Ali, Rabu, 6 Januari 2021 seperti dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.
Ali mengatakan, KPK menduga uang dalam rekening penampung itu dipergunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo.
Baca Juga: Optimalkan Sumbar Daya! Menperin: Ini Capaian yang Luar Biasa, PMI Manufaktur Desember Naik