· Penempatan dana di perbankan
· Antisipasi pemulihan ekonomi
Untuk pembiayaan korporasi, program PEN yang dilanjutkan Kemenkeu dalam bentuk dana APBN 2021 diperuntukkan pada lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan dan penjaminan backstop loss limit.
Terakhir ada program PEN Kemenkeu yang dilanjut dalam bentuk APBN 2021 untuk pemberian insentif usaha yang meliputi:
Baca Juga: Megawati Sebut Masyarakat Indonesia Jorok, Gus Umar Sindir Kader PDIP Luar Biadab
· Pajak ditanggung pemerintah
· Pembebasan PPh impor
· Pengembalian pendahuluan PPN
Pertanyaan mengenai arah penggunaan uang rakyat akan dianggarkan untuk melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk APBN 2021.***(Catharina Griselda/Fix Indonesia)