WARTA LOMBOK - Pedangdut Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan kepolisian setelah ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021.
Hal tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunis yang membenarkan perihal penangkapan Ridho Rhoma.
"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," ujarnya sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News, Minggu, 7 Februari 2021.
Baca Juga: Update Peringkat Ketahanan COVID-19: Singapura Negara Teraman Kedua, Indonesia Melorot ke Posisi 43
Baca Juga: Ridwan Kamil Pamer Mobil Polisi Tenaga Listrik, Netizen Ramai Komentar
Saat ini Ridho Rhoma tengah menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga mengonsumsi amphetamine atau pil ekstasi seperti yang diterangkan Kombes Pol Yusri Yunus. Berdasarkan hasil tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif narkoba.
"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," sambung Yusri Yunus.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, dan kemudian langsung digiring ke Polda Metro Jaya.