Polri Tetapkan Mekanisme Pelaporan, Masyarakat Bisa Laporkan Jika Ada Anggota Polri yang Mabuk-mabukan

- 26 Februari 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi Mabuk
Ilustrasi Mabuk /PIXABAY / jarmoluk/

WARTA LOMBOK – Tragedi peristiwa penembakan yang terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Februari 2021. Tiga orang tewas dalam penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial CS tersebut.

Dengan itu Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota polisi yang kedapatan masuk ke tempat hiburan dan minum-minuman keras alias mabuk-mabukan.

Dari pada itu, masyarakat juga ikut turut aktif mengawasi dan melaporkan petugas yang melakukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Singgung Polisi Mabuk dan Kerumunan Jokowi, Iwan Fals Pertanyakan Kafe Buka dan Kerumunan Kunjungan Presiden

Itu juga dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Benar itu (laporkan)," tutur Brigjen Rusdi seperti dilansir wartalombok.com dari PMJ News, Jumat 26 Feberuari 2021.

Brigjen Rusdi mengatakan ada mekanisme pengawasan dari internal Polri melalui inspektorat dan Divisi Propam Polri.

Dengan itu juga bisa dilakukan dengan mekanisme laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti langsung.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut.” kata Brigjen Rusdi.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x