GPI Ingin ‘Polisikan Presiden Jokowi’, Relfy Harun Beberkan 2 Alasan Presiden dan Wakilnya Dapat Diberhentikan

- 26 Februari 2021, 17:11 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun

WARTA LOMBOK – Relfy Harun pengamat politik yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama PT Pelindo I yang juga Pakar Hukum Tata Negara, merespon terkait sempat ada aksi kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke NTT.

Refly Harun menjelaskan bahwa hukum ditegakkan lagi tidak sebagaimana mestinya namun hukum ditegakkan tergantung dari siapa yang kuat maka dialah yang menang.

Refly Harun merespon juga berita mengenai Gerakan Pemuda Islam atau GPI yang akan Polisikan Presiden Jokowi soal kerumunan di NTT.

Baca Juga: Kerumunan Akibat Kunjungan Presiden di NTT, Ferdinand Hutahean : Jokowi Tidak Melakukan Perbuatan Pidana

Refly Harun juga menyebutkan untuk memberikan hukuman kepada Kepala Negara atau Presiden tidak semudah memberikan hukuman kepada warga negara sendiri.

“Tentu tidak mudah untuk memproses Kepala Negara,” ujar Refly Harun sebagaimana yang dikutip wartalombok.com dari kanal Yotube Refly Harun pada Jumat 26 Februari 2021.

Refly Harun lanjut menuturkan bahwa Kepala Pemerintahan atau Presiden berlaku ada pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa.

“Dan juga Kepala Pemerintahan (Presiden) karena kepada dia berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa,” Refly Harun

Sebagaimana yang telah kita tahu, kerumunan yang terjadi saat kunjungan Presiden Jokowi ke Maumere NTT menjadi perbincangan publik karena dinilai sama dengan kerumunan Habib Rizieq Shihab atau HRS.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x