WARTA LOMBOK - Menko Polhukam Mahfud MD dalam siaran pers No: 32 / SP / HM. 01. 02 / POLHUKAM / 3 / 2021 yang menyatakan bahwa pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda.
Mantan Ketua Mahkamah kontitusini ini juga menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius).
Dengan itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.
Dikatakan, saat terjadi proklamasi disana juga terjadi perubahan dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka
“Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi,” ujar Mahfud saat berbicara sebagai Keynote Speaker pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, seperti yang dilansir wartalombok.com dari laman Polkam. Jumat, 5 Maret 2021
Menurut nya, bahwa disana lah juga hukum bisa harus berubah.
“Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya,” jelas nya.
Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE mengangkat Tema Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP/UU ITE/RUU KUHP Dalam Perspektif Ius Constituendum dan Ius Constitutum.