Lanjutan Fakta Kecelakaan Maut, Izin Kecelakaan Maut di Sumedang, Kemenhub Budi: Bus Sri Padma Belum Ajukan

- 13 Maret 2021, 17:00 WIB
Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas Bus Sri Padma Kencana yang masuk jurang di Sumedang.
Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas Bus Sri Padma Kencana yang masuk jurang di Sumedang. /Purwakarta News

WARTA LOMBOK – Kasus kecelakaan maut bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjun ke jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, merupakan salah satu kecelakaan terbesar transportasi darat pada tahun ini.

Untuk diketahui, jumlah korban meninggal dunianya juga bertambah, dari semula 27 orang.

Dan sekarang totalnya menjadi 29 orang yang tewas pasca berhasil dievakuasi.

Baca Juga: BPPT Luncurkan Alat Pendeteksi Tsunami Karya Anak Bangsa di Laut Selatan Malang

Disamping itu, dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihaknya bersama kepolisian menemukan beberapa fakta yang ditemukan di lapangan (TKP).

"Bus yang melakukan uji KIR. Bus pariwisata Sri Padma Kencana ini juga ternyata mengajukan izin,” tutur Budi seperti yang dilansir wartalombok.com dari PMJ News Jumat, 12 Maret 2021.

Ia menambahkan, bus pengajuan izin masuk dalam sistem perizinan angkutan umum.

“Dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat," jelasnya.

Namun dikatakan bus tersebut tak ada izin usaha pariwisatanya.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x