“Bahkan bus ini juga tak ada izin usaha pariwisatanya ya," terangnya menambahkan.
Budi melanjutkan, perizinan seharusnya sudah wajib dilakukan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi.
Baca Juga: Ingin Melakukan Perjalanan di Hari Libur Keagamaan, Perhatikan Ketentuan Terbaru KAI
Berkenaan pariwisata tak berizin tersebut, Budi menjelaskan biasanya karena banyak perusahaan yang membeli unit bekas kemudian. Sehingga hanya bermodal terlihat seperti baru saja.
"Pengusaha ini hanya melihat aspek bisnisnya saja. Sedangkan aspek lain seperti keselamatan tidak diperhatikan," kata Budi.
Ke bawah, Budi mengimbau ke pengusaha bus untuk melakukan pembinaan, edukasi, dan juga diskusi bagi semua pihak.
Bagi perusahaan bus pariwisata, Budi berharap dapat benar-benar menyiapkan kendaraan yang berkeselamatan, tidak hanya dengan tampilan atau visual busnya saja.
"Jadi memang harus dua pihak, untuk masyarakat juga diharapkan jangan hanya melihat aspek murahnya saja, tapi juga kondisi perusahaannya, apakah bagus atau tidak,” ujarnya.
Dikatakannya juga, untuk tidak menggampangkandengan melihat harga murah.
Baca Juga: Provinsi Bali Jadi Lokasi Pelaksanaan Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022