WARTA LOMBOK - Beredar wacana penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat bepergian ke luar kota atau menggunakan transportasi publik.
Ketua Satgas Covid Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban memberi penjelasan mengenai Kebutuhan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.
Profesor Zubairi tertarik pada wacana yang beredar tersebut, ia membayangkan calon penumpang pesawat harus menunjukkan sertifikat vaksin pada bagian kontrol.
Kemudian tidak ada lagi testing atau karantina pada saat kedatangan untuk penumpang pesawat tersebut.
Padahal, masyarakat belum tahu, sejauh mana vaksin mencegah penerimanya untuk menularkan virus Corona.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Zubairi Djoerban @ProfesorZubairi pada 16 maret 2021, harus ada perhitungan dengan rigid apabila hendak membuat kebijakan sertifikat vaksin.
Profesor Zubairi mengungkapkan bahwa dua bulan setelah divaksin yang pertama atau minimal dua minggu setelah vaksin yang kedualah penerima vaksin cukup terlindungi dari Covid-19.
Belum ada kepastian apakah penerima vaksin itu tidak menularkan virus ke orang lain, walaupun tubuhnya terlindungi dan kebal.