Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis Mengandung Narkotika

- 23 Maret 2021, 06:50 WIB
Polda Metro Jaya mengamankan tujuh tersangka peracik dan kurir tembakau sintetis mengandung narkotika.
Polda Metro Jaya mengamankan tujuh tersangka peracik dan kurir tembakau sintetis mengandung narkotika. /PMJ News/Yeni

WARTA LOMBOK - Dua kasus produksi dan peredaran narkotika hasil industri rumahan di DKI Jakarta berhasil diungkap Polda Metro Jaya.

Dari hasil penemuan, narkotika yang diproduksi merupakan tembakau sintetis jenis baru yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 05 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Menengok Pelempar Pabrik Tembakau di Lombok, Gubernur Zulkieflimansyah: Senin Akan Ditangguhkan Penahanannya

“Ini yang dikatakan baru dan berbeda di sini, dia (pelaku) menciptakan satu bahan yang kemudian diproses dan menghasilkan narkotika model baru yang belum masuk dalam Permenkes Nomor 05,” kata Yusri.

Narkotika jenis baru tersebut bernama positif 4-fluoro-MDMB-Butica, yang efeknya sama dengan kandungan dari tembakau gorilla,” tambahnya.

Yusri mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait guna menambahkan atau memasukkan narkotika jenis positif 4-fluoro-MDMB-Butica ke dalam aturan pergolongan narkotika yang tercantum dalam Permenkes.

“Tentunya, kami akan koordinasi agar jenis narkotika tersebut dapat masuk dalam Permenkes, untuk menjadi narkotika jenis baru. Nantinya ini akan masuk dalam narkotika golongan I,” pungkasnya.

Baca Juga: Ganja Cair, Narkotika Jenis Baru Sudah Masuk Ke Indonesia

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah