WARTA LOMBOK - Dua kasus produksi dan peredaran narkotika hasil industri rumahan di DKI Jakarta berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Dari hasil penemuan, narkotika yang diproduksi merupakan tembakau sintetis jenis baru yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 05 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Maret 2021.
“Ini yang dikatakan baru dan berbeda di sini, dia (pelaku) menciptakan satu bahan yang kemudian diproses dan menghasilkan narkotika model baru yang belum masuk dalam Permenkes Nomor 05,” kata Yusri.
“Narkotika jenis baru tersebut bernama positif 4-fluoro-MDMB-Butica, yang efeknya sama dengan kandungan dari tembakau gorilla,” tambahnya.
Yusri mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait guna menambahkan atau memasukkan narkotika jenis positif 4-fluoro-MDMB-Butica ke dalam aturan pergolongan narkotika yang tercantum dalam Permenkes.
“Tentunya, kami akan koordinasi agar jenis narkotika tersebut dapat masuk dalam Permenkes, untuk menjadi narkotika jenis baru. Nantinya ini akan masuk dalam narkotika golongan I,” pungkasnya.
Baca Juga: Ganja Cair, Narkotika Jenis Baru Sudah Masuk Ke Indonesia