WARTA LOMBOK - Pada Selasa, 23 Maret 2021 seorang pria (29th) ditangkap oleh polisi.
di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Diketahui, dia tega menyetubuhi anak tiri sendiri yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Penemuan Bayi Laki-Laki di Bundaran Waker Gegerkan Warga Desa Penujak Lombok Tengah
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Seruyan, Iptu Lajun Siado Rio Sianturi, saat konferensi pers, mengatakan perbuatan itu berlangsung sejak April 2020 lalu.
“Mendengar suara ribut, sang istri sekaligus ibu korban langsung mengintip ke dalam kamar. Dia melihat langsung perbuatan tidak terpuji suami dengan anaknya itu,” kata Bayu Wicaksono, Rabu, 24 Maret 2021.
Namun perbuatan tidak senonoh ini baru terungkap pada Kamis, 11 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dikutip wartalombok.com dari berbagai sumber, hal ini bermula setelah ibu korban mendengar suara keributan dari dalam kamar.
Mengetahui perbuatannya diketahui istri, tersangka pun terkejut dan menghentikannya.