Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Terkait Kekerasan yang Dialami Wartawan Tempo di Surabaya

- 31 Maret 2021, 06:00 WIB
Dewan Pers keluarkan pernyataan terkait Nurhadi wartawan Tempo yang mengalami perlakuan kekerasan di Surabaya, 27 Maret 2021.
Dewan Pers keluarkan pernyataan terkait Nurhadi wartawan Tempo yang mengalami perlakuan kekerasan di Surabaya, 27 Maret 2021. /Instagram/@officialdewanpers

WARTA LOMBOK - Dewan Pers menanggapi kekerasan yang dialami salah seorang wartawan Tempo yang terjadi di Surabaya, 27 Maret 2021 dengan menyebutnya sebagai sebuah preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin Prayitno Aji melangsungkan resepsi pernikahan anaknya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Menyelesaikan Pembangunan Hunian Tetap Tahap 1A di Kabupaten Sigi

Baca Juga: BPPT Menyelenggarakan Program Petani Milenial 4.0 di Jawa Barat untuk Meningkatkan Produktivitas Pertanian

Acara tersebut dilangsungkan di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 27 Maret 2021.

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan. Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk Nurhadi.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x