Dewan Pers berharap Nurhadi diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan.
Atas apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Baca Juga: Pertamina Menutup Kilang Minyak Balongan Jawa Barat Usai Alami Kebakaran Hebat yang Melukai 5 Orang
2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi Nurhadi. Dewan Pers mengharapkan pernyataan tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak.***