Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia Memiliki Aturan untuk Seluruh Perusahaan dan Pekebun Sawit

- 11 April 2021, 08:40 WIB
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan perusahaan kelapa sawit.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan perusahaan kelapa sawit. /Twitter.com/@KemenkeuRI

WARTA LOMBOK – Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk membangun industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

Sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia diatur dalam Perpres nomor 44 tahun 2020.

Perpres nomor 44 tahun 2020 tersebut merupakan kebijakan terbaru untuk mengakselerasi program industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

Baca Juga: Berterima Kasih Atas Dukungan, Jokowi: Dukungan Para Alim Ulama Sangat Penting Mengatasi Tantangan Bangsa

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada 9 April 2021, terdapat aturan yang mewajibkan perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO terkait program industri.

Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa peraturan terkait industri kelapa sawit mewajibkan seluruh perusahaan dan pekebun sawit di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.

Kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi ISPO digunakan sebagai jaminan bahwa praktik produksi yang dijalankan perusahaan dan pekebun telah mengikuti prinsip dan kaidah keberlanjutan.

“Peraturan ini mewajibkan seluruh perusahaan dan pekebun sawit di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, sebagai jaminan bahwa praktik produksi yang dijalankannya telah mengikuti prinsip dan kaidah keberlanjutan,” tutur Airlangga.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional Ditargetkan Kepada Para Pelaku Usaha Korporasi Melalui Penjaminan Kredit

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkeuRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x