Tuntutan Masyarakat Memperoleh Informasi, Rus: Pemanfaatan TI Jadi Keharusan dalam Pelaksanaan Pemerintahan

- 14 April 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi pemanfaatan Teknologi Informasi
Ilustrasi pemanfaatan Teknologi Informasi /Pixabay/fancycrave1

WARTA LOMBOK – Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, memberikan pernyataan pada acara Forum Koordinasi tentang Optimalisasi Diseminasi Informasi Kinerja Melalui Layanan Antara Digitak Media Menuju Masyarakat Informatif di Banten Senin, 12 April 2021.

Rus Nurhadi mengatakan, Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara atau Badan Publik lainnya.

Oleh karena itu, pengelolaan informasi publik yang baik, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat adalah upaya menuju masyarakat informatif.

Baca Juga: Sri Mulyani Tangkal Korupsi di Kemenkeu: Pemberantasan Korupsi Harus Disertai Dengan Edukasi dan Komunikasi

“Pemanfaatan teknologi informasi saat ini menjadi suatu keharusan dalam pelaksanaan pemerintahan. Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat dan mudah diakses sejalan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang mewajibkan seluruh badan publik termasuk pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik dalam menyediakan informasi publik,” ujar Rus Nurhadi seperti dilansir wartalombok.com dari laman Kemenko Polhukam RI Selasa, 13 April 2021.

Dikatakan, prinsip efektif dan efisien yang selama ini dikedepankan dalam keterbukaan informasi publik, juga harus diarahkan pada peningkatan layanan publik berbasis layanan elektronik.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat memperbesar akses publik terhadap informasi yang dibutuhkan masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan.

Baca Juga: Lima Medali Perunggu Diraih Siswa MAN 3 Mataram Pada Ajang lndonesia Student Since Competition (ISSC) 2021

“Rendahnya keterbukaan dan pengungkapan (disclosure) dan diseminasi informasi kepada masyarakat merupakan masalah yang membuat berbagai kebijakan pemerintah relatif kurang dipahami, sehingga tingkat partisipasi masyarakat pun terhadap berbagai program pembangunan menjadi kurang optimal,” kata Rus Nurhadi.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Polkam.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x