Kemenhub Akan Terbitkan SE Panduan Juknis Larangan Mudik, Adita: Bepergian Harus Membawa Surat Tugas

- 19 April 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi mudik lebaran /PMJ News/Ilustrasi.

WARTA LOMBOK - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan bakal menerbitkan surat edaran (SE) sebagai panduan petunjuk pelaksanaan teknis terkait kebijakan larangan mudik yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 pada hari Minggu, 18 April 2021.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder dalam melakukan pengawasan dan pengendalian," ungkapnya seperti dilansir wartalombok.com dari PMJ News Senin, 19 April 2021.

Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan.

Baca Juga: BNN Tembak Mati Bandar Narkoba Sulawesi Selatan dan Sita 89 Kg Sabu

Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

Kemenhub, lanjut dia, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No. 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas," tuturnya.

Selain itu harus disertai dengan surat tugas instansi atau perusahaan masing-masing.


"Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," sambungnya.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah