KPU Tindak lanjuti dan Siap Jalankan Perselisihan Hasil Pemilihan Sabu Raijua

- 20 April 2021, 16:23 WIB
Jajaran poimpinan Bawaslu Nusa Tenggara Timur bersama pimpinan Bawaslu Sabu Raijua saat mengikuti sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis 15 April 2021/
Jajaran poimpinan Bawaslu Nusa Tenggara Timur bersama pimpinan Bawaslu Sabu Raijua saat mengikuti sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis 15 April 2021/ /Foto: Humas Bawaslu NTT

WARTA LOMBOK - Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Sabu Raijua 2020.

"Atas putusan tersebut KPU RI menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah strategis," kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, seperti dilansir wartalombok.com dari Antara Senin, 19 April 2021.

Langkah strategis KPU yakni, melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis.

Baca Juga: Direktur Pelayanan Kesehatan RSPAD: Penelitian Vaksin Nusantara Ikuti Kaidah Ilmiah

Kemudian, memberikan supervisi pada KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

Melaksanakan putusan MK dengan memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, penyediaan logistik pemilihan.

Daripada itu, serta memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana dan khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut.

Yang mana berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula.

Baca Juga: Pemerintah Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Agar Bisa Berbentuk Swoosh Shaped Melalui Momentum Ramadhan

Langkah strategis selanjutnya, meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialisasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

Terakhir, meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal pemungutan suara ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK. kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Masyarakat kabupaten Sabu Raijua juga dihimbau berpartisipasi dan semua pihak.

Baca Juga: Kepala BNPB Meninjau Pembangunan Sea Wall Penahan Abrasi di Pesisir Pantai Padang Sumatera Barat

"KPU RI mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua," ujar Dewa.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x