Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Membahas Hal Terkait Perilaku Korupsi dari Pelaku Usaha

- 19 April 2021, 19:46 WIB
KPK yang diwakili Direktorat Antikorupsi Badan Usaha menjadi narasumber pada acara bertajuk Directorship Program.
KPK yang diwakili Direktorat Antikorupsi Badan Usaha menjadi narasumber pada acara bertajuk Directorship Program. /Twitter.com/@KPK_RI

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Direktorat Antikorupsi Badan Usaha menjadi narasumber pada acara bertajuk Directorship Program. 

Acara bertajuk Directorship Program tersebut membahas tentang No Corruption and No Gratification. 

Direktorat Antikorupsi Badan Usaha menjadi narasumber pada acara yang diselenggarakan di Hotel Holiday Inn Jakarta. 

Baca Juga: KPK Mengunjungi Kantor DPP PSI untuk Mengajak Jajaran PSI Menguatkan Kembali Nilai-nilai Integritas

Dikutip wartalombok.com dari akun twitter KPK @KPK_RI pada 16 April 2021, acara bertajuk Directorship Program itu berlangsung pada 16 April 2021. 

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin mengungkapkan bahwa sebagian besar perilaku korupsi dari pelaku usaha yakni berupa penyuapan. 

Penyuapan yang menjadi perilaku korupsi dari pelaku usaha tersebut berdasarkan data perkara TPK yang ditangani KPK. 

“Berdasarkan data perkara TPK yang ditangani KPK, yang melibatkan pelaku usaha, yang dilakukan pihak swasta maupun BUMN & BUMD, sebagian besar perilaku korupsi dari pelaku usaha berupa penyuapan,” tutur Aminudin. 

Terdapat total 1.071 perkara yang terjadi selama 2004 hingga Desember 2020 menurut data yang dimiliki oleh KPK. 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x