WARTA LOMBOK - Pemerintah melakukan refocusing anggaran Transfer Dana ke Daerah (TKDD) yang menjadi salah satu langkah bersama pusat dan daerah.
Refocusing anggaran TKDD tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021 menetapkan penyesuaian penggunaan anggaran TKDD 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan @DitjenPK pada 27 April 2021, surat keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan PMK nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD TA 2021.
Pengelolaan TKDD 2021 dilakukan dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Salah satu prioritas pemerintah lainnya selama masa pandemi yaitu menjaga kesehatan masyarakat, memberikan perlindungan sosial, dan memulihkan perekonomian daerah dan nasional.
Pemerintah juga memfokuskan belanja APBN di bidang kesehatan, yaitu untuk pemberian vaksinasi gratis bagi masyarakat indonesia.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh 1 Mei, APHB Lotim Gelar Aksi Dengan Turun ke Jalan