Viral Seorang Warga Dilarang Shalat di Masjid karena Memakai Masker, Ulama Lebih Tinggi dari Pemerintah

- 4 Mei 2021, 07:40 WIB
Seorang warga tampak mendapat teguran dan dilarang shalat dengan memakai masker di masjid Jami Al Amanah Kota Bekasi.
Seorang warga tampak mendapat teguran dan dilarang shalat dengan memakai masker di masjid Jami Al Amanah Kota Bekasi. /Instagram/@peristiwa_sekitar_kita

WARTA LOMBOK - Sebuah video dimana seorang warga dilarang shalat memakai masker di sebuah Masjid viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di masjid Jami Al Amanah, Jalan Tanafit Harapan Indah, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
 
Video berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah akun Instagram @peristiwa_sekitar_kita itu terlihat seorang takmir masjid mengerumuni seorang warga yang tampaknya akan melaksanakan shalat di masjid tersebut.

Baca Juga: Survei Online Dilakukan Terhadap Tenaga Kerja di Indonesia yang Terdampak Pandemi Covid-19

Baca Juga: Pasar Tanah Abang Dipadati Pengunjung, Addie MS: Kita Tidak Belajar Dari India Dimana Mayat Bergelimpangan

Ketiganya memarahi warga tersebut karena memakai masker saat shalat. Takmir meminta warga tersebut melepas maskernya jika ingin melanjutkan ibadah.
 
“Jangan pakai masker. Jadi, kita ada perbedaan antara masjid dan pasar,” ucap salah satu seorang takmir.

Takmir tersebut pun menegaskan bahwa masjid atau rumah Allah ada aturannya, dan aturan di masjid tersebut melarang jemaah memakai masker.
 
Ia lantas menyatakan bahwa masjid itu aman dari Covid-19 dan karena itu tidak perlu memakai masker. Takmir tersebut lantas mengutip Alquran, yakni surat Ali-Imran ayat 96.
 
“Kata agama, Alquran Surat Al-Imran Ayat 96, dikatakan orang yang masuk di dalam masjid, aman. Itu Alquran,” ujarnya.
 
Namun, warga tersebut tetap bersikeras bahwa dirinya benar. Ia beralasan mengikuti aturan pemerintah, yakni menaati protokol kesehatan dengan memakai masker.

Baca Juga: Marzuki Alie Sebut Jangan Menjadi Kebiasaan Seolah Hukum Itu Karena Dukungan dari Kelompok Rakyat Tidak Suka

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Tanya SBY dan AHY Kebeneran Demokrat Dukung KKB Papua, Arief: Saya Kecewa dengan Mahfud MD
 
“Ulama lebih tinggi daripada pemerintah," kata salah satu orang pengurus membantah. 
 
Terkait penggunaan masker di dalam masjid sudah diatur di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
 
Surat tersebut ditandatangani mantan Menteri Agama Fachrul Razi. Pada poin 5c dijelaskan bahwa masyarakat mesti menggunakan masker selama berada di tempat ibadah.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x