Komisi Pemberantasan Korupsi Menahan Tersangka MS yang Terlibat Dalam Perkara Dugaan TPK Penerimaan Hadiah

- 2 Mei 2021, 12:34 WIB
KPK menahan Walikota Tanjungbalai MS atas dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menahan Walikota Tanjungbalai MS atas dugaan tindak pidana korupsi. /Twitter.com/@KPK_RI

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MS sebagai Walikota Tanjungbalai.

Penahanan terhadap tersangka MS terkait dalam perkara dugaan TPK Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara.

MS terlibat dalam perkara dugaan TPK Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Baca Juga: Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa Dilakukan Melalui Terbentuknya Joint Venture

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 27 April 2021, MS ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai 24 April 2021.

Penahanan MS selama 20 hari dimulai sejak 24 April 2021 hingga 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Sebelum penahanan tersebut KPK juga telah menetapkan MS sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Peringati Pekan Imunisasi Dunia Pada Pekan Ke Empat Bulan April

Adapun dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu SRP sebagai penyidik KPK dan MH sebagai pengacara.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah